Syarat Dan Ketentuan

Syarat Dan Ketentuan Layanan Sawarga Network

  1. Syarat dan Ketentuan berikut berlaku untuk pengguna perseorangan (‘Pelanggan’) di perumahan yang menggunakan layanan Sawarga Network (‘Layanan’).

  2. Layanan Sawarga Network diberikan kepada Pelanggan sebagai layanan “up to”, sehingga Sawarga Network tidak memberikan jaminan kepada Pelanggan atas layanan Sawarga Network.

  3. Pelanggan mengetahui bahwa Sawarga Network merupakan layanan prabayar dan untuk berlangganan Pelanggan harus melakukan pembayaran bulanan atau tahunan untuk memperpanjang masa aktif sesuai paket Layanan yang dipilih.

  4. Layanan Sawarga Network hanya diperuntukan untuk konsumen pribadi/perumahan, tidak diperkenankan untuk badan usaha.

  5. Pelanggan mengetahui bahwa Layanan harus di perpanjang oleh Pelanggan maksimal 2 (dua) bulan keterlambatan dan akan dikenakan sangsi akibat keterlambatan sesuai perjanjian awal pemasangan.

  6. Pelanggan mengetahui bahwa kualitas Layanan yang diterima tergantung pada perangkat Layanan dengan perangkat penerima, baik secara langsung dan / atau tidak langsung.

  7. Layanan diberikan tanpa jaminan tertentu, tanpa jaminan gangguan Layanan dan tanpa jaminan ketersedian Layanan dimana Layanan dapat diakses secara bersamaan oleh semua Pelanggan tanpa pengaturan, alokasi dan/atau prioritas tertentu. Pelanggan berhak memperoleh dukungan teknis dan / atau non-teknis dari Customer Service Sawarga Network yang dapat dihubungi 24 x 7 / atau setidaknya di waktu jam kerja terkait dengan Layanan melalui email: info@sawarga.net dan call Wa : 0856-5940-4444.

  8. Pelanggan mengetahui apabila dukungan yang dibutuhkan Pelanggan tidak termasuk dari layanan Sawarga Network tidak akan ada kunjungan kecuali apabila kendala diakibatkan gangguan Layanan.

  9. Pelanggan akan memberi izin kepada pegawai atau teknisi Layanan memasuki wilayah milik Pelanggan untuk melakukan instalasi, aktivasi, konfigurasi, dan / atau pemeliharaan Layanan pada saat yang telah disepakati Pelanggan.

  10. Pelanggan tidak diperkenankan untuk menjual, memanfaatkan atau membagi kembali seluruh atau sebagian Layanan untuk keperluan Pihak Ketiga selain Pelanggan.

  11. Sawarga Network berhak untuk mengganti, merubah dan / atau menambah biaya berlangganan dari waktu ke waktu tanpa membutuhkan persetujuan dari Pelanggan.

  12. Bagi Pelanggan eksisting yang menyewa perangkat WiFi Fiber Modem mengetahui dan menyetujui perubahan biaya berlangganan pada point 11 sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan Layanan yg berlaku. Perubahan biaya berlangganan tersebut tidak berhubungan dengan masa berlaku kontrak dan tetap terikat sampai jangka waktu berlangganan Pelanggan berakhir.

  13. Syarat dan Ketentuan berlaku efektif setelah Pelanggan melakukan registrasi pada kolom yang disediakan saat mengisi formulir registrasi online dan/atau saat pegawai Layanan melakukan pengisian formulir registrasi atas persetujuan Pelanggan baik secara tertulis atau lisan, dan/atau setelah pelanggan melakukan pembayaran layanan Sawarga Network. Sawarga Network memiliki hak untuk menolak aplikasi ini tanpa penjelasan.

  14. Pelanggan menyatakan bahwa informasi yang telah diberikan kepada Sawarga Network adalah benar dan sepakat untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Layanan. Setiap perubahan terhadap informasi yang telah diberikan wajib disampaikan kepada Sawarga Network selama berlangganan Layanan.

  15. Pelanggan mengetahui dan menyetujui bahwa Sawarga Network dapat menggunakan dan memberikan data nomor handphone pelanggan Sawarga Network yang terdaftar kepada pihak ketiga, untuk kepentingan kerjasama sebagai upaya peningkatan layanan sistem pembayaran Layanan Sawarga Network ke pelanggan.

  16. Sawarga Network tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan ke rekening selain rekening resmi Sawarga Network (PT Bentang Johar Awal). Karyawan Sawarga Network tidak diperbolehkan menerima imbalan atau pembayaran dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pelanggan.

  1. Pelanggan menyatakan bersedia dikenakan biaya awal Prepaid Starter Pack Layanan untuk dapat berlangganan yang meliputi biaya instalasi, biaya berlanganan dan biaya perangkat berupa 1 (satu) WiFi Fiber Modem untuk akses Broadband Internet.

  2. Pelanggan Sawarga Network akan dikenakan biaya instalasi sebesar Rp 275.000,-.

  3. Pelanggan Sawarga Network Mengetahui biaya instalasi sewaktu-waktu dapat berubah.

  4. Layanan memiliki masa aktif selama 30 (tiga puluh) hari / atau 1 (satu) bulan masa aktif. Apabila Pelanggan telah melewati masa aktif dan tidak melakukan pembayaran, Pelanggan dinyatakan telah melakukan terminasi.

  5. Pelanggan mengetahui bahwa pemindahan posisi perangkat WiFi Fiber Modem dan/atau perpindahan lokasi Pelanggan setelah proses instalasi Layanan selesai dilakukan tidak dapat dibebankan ke Sawarga Network. Biaya yang timbul akibat relokasi akan ditanggung oleh Pelanggan sebesar Rp 100.000,- selama area relokasi berada dalam cakupan area Layanan dan / atau menggunakan kabel fiber yang sama.

  6. Pelanggan yang sudah dinyatakan melakukan terminasi dan berkenan untuk berlangganan kembali akan dikenakan biaya rekoneksi sebesar Rp 275.000,- dengan ketentuan jika kabel jaringan maupun perangkat WiFi Fiber Modem masih tersedia dan layak digunakan di lokasi Pelanggan. Apabila kondisi kabel jaringan dan/atau perangkat WiFi Fiber Modem yang terdapat di lokasi pelanggan sudah tidak layak digunakan, Pelanggan diharuskan untuk melakukan pembayaran ulang yang terdiri dari biaya instalasi dan/atau biaya perangkat.

  7. Pelanggan mengetahui seluruh aset / atau alat di pinjamkan selama berlangganan dan milik Sawarga Network.

Ketentuan Layanan Sawarga Network Pelanggan denagan Perangkat Kepemilikan

Ketentuan Penggunaan

  1. Biaya bulanan dan biaya sewa perangkat adalah biaya yang menjadi kewajiban Pelanggan dalam bentuk paket dalam masa aktif selama 30 (tiga puluh) hari termasuk namun tidak terbatas biaya tunggakan, biaya mutasi, atau biaya lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pelanggan bertanggung jawab untuk menyiapkan perangkat yang diperlukan selain yang disediakan oleh Sawarga Network agar dapat menerima Layanan dengan baik. Sawarga Network tidak memberikan dukungan teknis terhadap peralatan, jaringan atau perangkat lunak milik Pelanggan yang tidak termasuk dalam Layanan.

  3. Pelanggan mengetahui bahwa seluruh proses mulai dari registrasi, proses instalasi hingga layanan aktif membutuhkan waktu maksimal 3 (tiga) hari setelah pendaftaran / atau registrasi oleh pelanggan. Hal ini tidak berlaku apabila alokasi pelanggan tidak terjangkau oleh jaringan Sawarga Network.

  4. Biaya bulanan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, diuangkan atau dipindahtangankan.

  5. Sawarga Network tidak bertanggung jawab jika terjadi kesalahan penulisan Account ID pada saat melakukan pembayaran. Jumlah pembayaran tagihan dengan Account ID yang salah tidak dapat dikembalikan dan menjadi tanggung jawab pelanggan.

  6. Pelanggan tidak diperkenankan untuk menjual, memanfaatkan atau membagi kembali seluruh atau sebagian layanan Sawarga Network untuk mengambil keuntungan dalam bentuk apapun, membagi alamat IP yang sudah dialokasikan (bila ada) atau layanan terkait kepada pihak lainnya sehubungan dengan layanan yang diberikan.

  7. Dalam rangka mendukung program Internet sehat melalui Trust+ Positif dan kebijakan lainnya, Pelanggan dengan cara apapun dilarang untuk melakukan perubahan spesifikasi teknis dan konfigurasi yang menyebabkan dapat diaksesnya konten-konten yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui penggunaan Layanan Sawarga Network.

  8. Apabila Pelanggan melakukan pelanggaran atas syarat dan ketentuan penggunaan Layanan yang tertulis di sini, maka Sawarga Network secara sepihak berhak melakukan pemutusan dan/ atau penghentian Layanan yang digunakan oleh Pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan.

  9. Pelanggan menyatakan dengan ini untuk melepaskan Sawarga Network dari setiap bentuk permasalahan, tuntutan hukum serta tuntutan ganti rugi baik formil maupun materiil yang terjadi akibat pelanggaran penggunaan Layanan yang dilakukan oleh Pelanggan.

Permohonan Berlangganan

  1. Untuk permintaan berlangganan baru akan dipenuhi apabila Pelanggan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Sawarga Network, termasuk persyaratan teknis.

  2. Untuk permohonan berlangganan Layanan Sawarga Network, calon Pelanggan wajib melakukan pendaftaran melalui salah satu dari call center, loket Sawarga Network, online form di sawarga.net, atau mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Sawarga Network dengan disertai salinan (fotocopy) identitas diri yang sah, berlaku, diakui, dan dapat diterima oleh Sawarga Network.

  3. Untuk dapat berlangganan Layanan Telekomunikasi dan menjadi Pelanggan, calon Pelanggan harus badan hukum yang sah berdasarkan hukum Republik Indonesia atau perorangan yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih dan tidak berada di bawah pengampuan atau telah mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali sah, persetujuan mereka terhadap Perjanjian ini, dan persetujuan mereka untuk bertanggung jawab atas: (i) biaya apa pun yang terkait Layanan Telekomunikasi berdasarkan Perjanjian ini; dan (ii) penerimaan dan kepatuhan terhadap Perjanjian ini.

  4. Calon Pelanggan bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran dari seluruh data dan informasi yang disampaikan di dalam formulir pendaftaran Sawarga Network.

  5. Sawarga Network berhak secara sepihak menolak permohonan berlangganan Layanan Telekomunikasi calon Pelanggan, tanpa perlu mengungkapkan alasan penolakan.

Pemutusan Layanan Telekomunikasi

  1. Apabila Pelanggan tidak membayar/menunggak pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan dalam tagihan, maka Sawarga Network berhak secara sepihak menghentikan atau memutuskan jasa atau Layanan Telekomunikasi kepada Pelanggan dan menarik kembali perangkat Sawarga Network yang berada di lokasi pemasangan Pelanggan.

  2. Jika Pelanggan berkehendak untuk tidak memperpanjang masa berlangganan, Pelanggan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Sawarga Network dengan menghubungi Customer Service Sawarga Network selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal cetak tagihan, dan apabila Sawarga Network tidak menerima pemberitahuan tersebut maka Pelanggan dianggap tetap melanjutkan berlangganan dan wajib membayar tagihan yang timbul.

  3. Apabila Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran Pelanggan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran tagihan, dan ketentuan ini maka Sawarga Network berhak secara sepihak menghentikan atau memutuskan jasa atau Layanan Telekomunikasi kepada Pelanggan.

  4. Apabila masa berlangganan berakhir karena sebab ataupun dan/atau tidak diperpanjang lagi, maka Pelanggan wajib menyerahkan kembali seluruh peralatan milik Sawarga Network yang terdapat di lokasi Pelanggan kepada Sawarga Network dalam keadaan baik, tidak rusak, dan masih layak dipakai pada saat pemutusan. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan atas peralatan milik Sawarga Network tersebut, maka Sawarga Network akan membebankan biaya penggantian atau perbaikan kepada Pelanggan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Dalam hal Pelanggan berkehendak mengakhiri dan/ atau tidak diperpanjang lagi, maka biaya berlangganan yang sudah dibayar di muka tidak dapat ditarik kembali.

  5. Apabila salah satu Pihak pailit atau dalam proses kepailitan, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau melakukan tindakan sehubungan dengan adanya insolvensi atau dalam keadaan likuidasi atau dalam proses likuidasi atau dalam proses pembubaran perseroan terbatas, maka salah satu Pihak dapat menghentikan atau memutuskan jasa atau Layanan Telekomunikasi.

  6. Pelanggan diwajibkan memberitahukan pada Sawarga Network apabila Pelanggan akan pindah ke lokasi lain selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum kepindahan dan/ atau peralihan lokasi tersebut dilakukan. Pelanggan juga tetap berkewajiban melunasi sisa pembayarannya dan wajib melakukan pengurusan administrasi terkait akan tetap melanjutkan atau memutuskan untuk mengakhiri masa berlangganan.

  7. Sawarga Network tidak bertanggung jawab dan Pelanggan setuju untuk membebaskan Sawarga Networl terhadap kondisi Force Majeure sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, sehingga Sawarga Network tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pelanggan, termasuk tidak berkewajiban pada penyesuaian biaya berlangganan.

  8. Bagi Pelanggan yang telah dilakukan pemutusannya oleh Sawarga Network, baik atas permintaan Pelanggan sendiri maupun disebabkan oleh keterlambatan pembayaran, maka pihak Sawarga Network dan atau pihak lain yang secara resmi ditunjuk Sawarga Network untuk sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan langsung ke lokasi Pelanggan yang diduga masih menikmati Layanan Sawarga Network. Untuk itu, pelaksanaan pemeriksaan ini, Sawarga NEtwork akan tetap berpegang pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika diperlukan akan bekerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang.

  9. Pemutusan Layanan Telekomunikasi ini sesuai dengan ketentuan di atas tidaklah berarti menghapus kewajiban Pelanggan untuk melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak.

Pembayaran Tagihan (Billing)

  1. Pelanggan wajib membayar biaya berlangganan selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada dokumen tagihan setiap bulannya yang dikirimkan sesuai data pelanggan terbaru yang tercatat pada Sawarga Network.

  2. Sistem pembayaran berlangganan Sawarga Network adalah pembayaran di muka.

  3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran sebagaimana tertera dalam dokumen tagihan Sawarga Network, Sawarga Network berhak secara sepihak untuk melakukan isolir atas Layanan Telekomunikasi yang terhutang dan melakukan pencabutan Layanan Telekomunikasi yang bersangkutan.

  4. Seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan pembayaran tagihan harus diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

  5. Pelanggan dilarang keras berkolusi dan/ atau memberikan hadiah, tips, atau pemberian dalam bentuk lainnya kepada karyawan Sawarga Network maupun pihak yang ditunjuk secara resmi oleh Sawarga Network dalam proses apapun.

Batasan Penggunaan Layanan Telekomunikasi

A. Pelanggan dilarang untuk

  1. Melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap jaringan dan perangkat Layanan Telekomunikasi.

  2. Melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruhnya Layanan Telekomunikasi dalam bentuk apapun.

  3. Mengenakan biaya kepada orang lain untuk menikmati Layanan Sawarga Network.

  4. Memberikan atau menayangkan ulang atau mendistribusikan atau memperluas sendiri Layanan Telekomunikasi dengan cara apapun kepada pihak lain.

  5. Memperbanyak dan/ atau menggandakan dalam bentuk apapun semua Layanan Telekomunikasi.

  6. Menggunakan segala bentuk logo, nama, merk dari Sawarga Network untuk kepentingan pribadi dan/ atau pihak lain manapun.

  7. Menggunakan layanan Sawarga Network kepada pihak lain manapun untuk menikmati Sawarga Network di luar wilayah Indonesia.

  8. Memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan fasilitas jaringan Sawarga Network yang tidak sebagaimana mestinya tanpa izin tertulis sebelumnya dari Sawarga Network.

  9. Pelanggan menjamin penggunaan Layanan Telekomunikasi akan selalu digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

  10. Pelanggan menerima dan menyetujui bahwa seluruh fasilitas Layanan Telekomunikasi harus digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan norma-norma, adat-istiadat, kebiasaan serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia

  11. Menggunakan Layanan Telekomunikasi untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:

  • mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun;

  • pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming);

  • memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas Pelanggan;

  • melakukan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik terhadap orang pribadi, badan usaha, pejabat negara atau pihak lainnya sesuai yang diatur dalam undang-undang;

  • melakukan tindakan pemerasan dan/ atau pengancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan khalayak ramai;

  • menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;

  • menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);

  • mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan untuk memperoleh informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik;

  • melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/ atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, kecuali yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/ atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;

  • melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti judi online atau prostitusi online; dan/ atau

  • tindakan-tindakan lainnya yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan, peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

Informasi Umum

  1. Keseluruhan Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Apabila ada perselisihan antara Sawarga Network dan Pelanggan terkait dengan Syarat dan Ketentuan, akan diutamakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kata mufakat maka Sawarga Network berhak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan melalui Pengadilan Negeri Sukabumi Kota.

  2. Sawarga Network dan Pelanggan sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang undang Hukum Perdata Indonesia, sehingga atas setiap penghentian Layanan ini bersifat final berdasarkan permohonan tertulis dari Pihak yang melakukan penghentian Layanan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Layanan ini.

  3. Bilamana dalam menjalankan kewajiban yang tertera dalam Keseluruhan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat terlaksana, terhambat atau terganggu oleh sebab, akibat atau kondisi yang berada diluar kendali (force majeure), Sawarga Network akan memberitahukan keadaan tersebut secepatnya kepada Pelanggan dan dapat dibebaskan dari seluruh atau sebagian kewajiban yang harus dilakukan, sepanjang hal tersebut diakibatkan oleh hambatan atau gangguan tersebut. Dalam masa tidak terlaksananya kewajiban tersebut, seluruh biaya dan tagihan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan dapat ditangguhkan.

  4. Syarat dan Ketentuan Layanan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui situs resmi Sawarga Network.

  5. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam dua bahasa: Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris, akan digunakan Syarat dan Ketentuan dalam Bahasa Indonesia.